Auditor Sebut Deviden Perbisnisan Surya Darmadi Rp 1,8 Triliun Lebih Sejak 2004

Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alihfungsi lahan demi Indragiri Hulu Riau memakai terdakwa bos Duta Palma Group Surya Darmadi kembali digelar demi Pengadilan Tipikor demi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (26/1/2023).
Dalam sidang terkemuka, Akuntan Publik, Florus Daeli bersama bagian CSR Duta Palma Group, Marshal Gibson memberikan kesaksiannya.
Saat diperbincangan oleh hakim bersama jaksa penuntut innternasional, FLorus menyebut keuntungan perkeaktifann sejak 2004 sampai-sampai 2021 sekadar sekitar Rp1,8 triliun.
“Kalau dilihat mengenai totalnya Rp1,3 triliun keuntungannya plus dengan penambahan mengenai revaluisi mengenai Rp503 miliar itu. Berarti Rp1,8 triliun lebih, kemudian deviden akan dibagikan sebanyak Rp1,5 triliun. Ada saldo laba sekitar Rp300 miliar lagi antara kedalam pembukuannya,” ujar Florus kedalam kesaksiannya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp1,3 triliun muncul atas sisi laporan laba rugi. Florus menyebut atas informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap lagi tanamannya atas 2016.
“Revaluasi itu ada keuntungan, dengan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu atas namanya pendapatan komprehensif, kalakian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan, laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo laba-nya sesangkat saldo labanya itu positif dengan itu dimungkin membagi deviden,” jelasnya.
Sedangkan saksi Marshal Gibson menyebut pada lima kebun milik Duta Palma itu sudah terbangun sejumlah fasilitas-fasilitas sebagaimana rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, sekolah maka jalan. Kemudian lagi ada plasma 2.950 hektare bahwa dikelola warga sudah terbangun.
"Ada pula ajang penitipan anggota selanjutnya rumah karyawan," kata Marshal.
Terhadap kesaksian tercantum, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kesaksian auditor sekaligus mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.
"Ini agak terbantahkan opini yang sewaktu sepanjang. ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp600 miliar dari 5 pertaktikan itu merupakan satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungresponskan ya. Karena, di paling dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun diaudit lagi kelihatan uang meruyup lagi keluar, penggunaanya, lagi laba ruginya," katanya, di sela persidangan.
Jadi memakai demikian, kata Juniver, kalau dikatakan ada keuntungan sampai Rp78 triliun sampai Rp104 triliun, data terkandung tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian memakai hadirnya auditor sebagai saksi juga terjawab juga bahwa mengenai nyaris 31.000 hektare ada adapun sudah bersertifikat HGU dan ada adapun belum.
"Terbukti dempet persidangan ini yang mendatangkan deviden paling gendut adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang melalui bersertifikat itu dijelaskan tadi 85% melalui 5 perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum setinggi-tingginya, ya belum setinggi-tingginya," kata dia.