Kata asosiasi pertambangan batubara terkait minimnya investasi tambang pada 2020

BERITA - JAKARTA. Investasi tambang mineral dan batubara (minerba) seberjarak tahun 2020 mentok mengenai target. Capaian investasi tercatat saja US$ 3,7 miliar atau 47,75% mengenai target tahun 2020 yang seagam US$ 7,75 miliar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menilai, realisasi investasi adapun mini itu tak lepas ketimbang anjloknya harga komoditas atas tahun lampau, adapun sempat mencapai titik tekecil sejak 2016.
Rendahnya harga komoditas utamanya disebabkan karena berkurangnya permintaan secara drastis sebagai ganjaran pandemi covid-19. "Meskipun harga mulai merangkak naik di kuartal IV tapi tetap ada kekhawatiran daripada pelaku taktik di sisa 2020 mengenai kondisi pasar yang sangat dipengaruhi pemulihan ekonomi ganjaran pandemi," cocok Hendra ke Kontan.co.id, Minggu (10/1).
Selain dipengaruhi demi volatilitas harga komoditas yang di luar kontrol, Hendra menyampaikan bahwa realisasi investasi lagi bergantung atas regulasi yang bisa berdampak terhadap gerakan pengtindakanan.
Dari sisi regulasi, para eksekutor usaha masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) demi aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba.
Selain itu, penggarap usaha batubara terus menunggu PP terkait perlakuan perpajakan pertambangan batubara yang dalam di dalamnya akan mengatur tarif royalti batubara, termasuk bagi pemegang IUPK OP eks-PKP2B. Hendra menyebut, tarif royalti terus bisa berdampak terhadap minat investasi perusahaan.
"Jika tarif royalti yang ditetapkan terlantas keras yang membebani aktor usaha, tentu buat langsung berdampak bagi realisasi investasi pemegang PKP2B," cahayanya.
Hendra membilangkan, investasi pula bisa dirangsang melalui pemberian insentif. "Untuk mendorong investasi tentu dibutuhkan dukungan insentif fiskal bersama non-fiskal," imbuhnya.