Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing

Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing

BERITA - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak nan berlaku dari Rabu 6 Oktober 2021 sampai Selasa 12 Oktober 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan nan berlaku terdalam sepekan.

Dari pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak kepada mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini kondisi rupiah menguat terhadap 16 mata uang asing. Semaka kurs pajak hari ini turut menampilkan pebokohan rupiah terhadap 9 mata uang asing.

Kementrian Keuangan menerbutkan kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah mengenai Euro. Rupiah menguat seagung 101,67 poin ke Rp 16.619,35 mengenai minggu lintas (Rp 16.703,85).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 61,92 poin ke Rp 10.526,24 dibanding pekan lantas (Rp 10.542,90).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah penguatan terhadap dollar Selandia Baru. Tercatat, rupiah menguat 119,72 poin ke Rp 9.899,17 mengenai pekan lalu (Rp 10.018,89).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 201,86 poin ke Rp 19.322,34 dari sepekan lantas (Rp 19.482,32).

Rupiah medengkik terhadap 9 mata uang jauh

Pekan ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melayuh terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melayuh 44,00 poin ke Rp 14.294,00 dibanding pekan lintas (Rp 14.250,00).

Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melesu atas riyad Saudi Arabia ke Rp 3.810,68. Rupaih tercatat melesu 11,33 poin atas pekan lalu (Rp 3.799,35).

Kini, kurs pajak turut mencatat mebopok rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah mebopok sebuntal 5,93 poin ke Rp 1.836,18 dari sepekan lalu (Rp 1.830,25).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah pelesuan terhadap yuan Renminbi Tiongkok. Tercatat, rupiah melesu 8,85 poin ke Rp 2.213,54 melalui pekan lalu (Rp 2.204,69).

Kurs pajak mingguan turut memperlihatkan rupiah melesu terhadap dolar Kanada, ringgit Malaysia, dinar Kuwait, rupee Sri Lanka, Won Korea.

 

 

Informasi kurs pajak mingguan

Informasi kurs pajak mingguan

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah adapun ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku sementara sepekan.

Kurs pajak mingguan ini ditetapkan meterusi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 56/KM.10/2021.

Pemmodernan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak lagi pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan akan menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah sama beserta sebagai berikut: Impor Barang Kena Pajak. Penyerahan Barang Kena Pajak. Penyerahan Jasa Kena Pajak. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Bila transaksi hadapan atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan adinya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain akan berkaitan beserta gerakan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Simak tabel kurs pajak hari ini adapun menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan: No Mata Uang 6-12 Oktober 29 September-5 Oktober Perubahan Nilai 1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.294,00 14.250,00 44,00 2. Dollar Australia (AUD) 10.330,27 10.344,65 -14,38 3. Dollar Kanada (CAD) 11.259,37 11.174,19 85,18 4. Kroner Denmark (DKK) 2.234,80 2.246,29 -11,49 5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.836,18 1.830,25 5,93 6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.415,91 3.402,76 13,15 7. Dollar Selandia Baru (NZD) 9.899,17 10.018,89 -119,72 8. Kroner Norwegia (NOK) 1.642,02 1.647,27 -5,25 9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.322,34 19.482,32 -159,98 10. Dolar Singapura (SGD) 10.526,24 10.542,90 -16,66 11. Kroner Swedia (SEK) 1.631,76 1.644,24 -12,48 12. Franc Swiss (CHF) 15.359,98 15.403,74 -43,76 13. Yen Jepang (JPY) 12.833,31 12.975,31 -142,00 14. Kyat Myanmar (MMK) 7,39 7,50 -0,11 15. Rupee India (INR) 192,89 193,29 -0,40 16. Dinar Kuwait (KWD) 47.402,99 47.319,42 83,57 17. Rupee Pakistan (PKR) 83,85 84,24 -0,39 18 Peso Philipina (PHP) 280,62 283,17 -2,55 19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.810,68 3.799,35 11,33 20. Rupee Sri Lanka (LKR) 71,45 71,32 0,13 21. Bath Thailand (THB) 423,47 426,59 -3,12 22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.521,02 10.544,55 -23,53 23. Euro (EUR) 16.619,35 16.703,85 -84,50 24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.213,54 2.204,69 8,85 25. Won Korea (KRW) 12,08 12,06 0,02

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pemaktualan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku sewaktu sepekan santak hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur paling dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang terhormat, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.

Cek Berita bersama Artikel akan lain di Google News